Home > Blogmufid, Catatan Harian > Membuat E-KTP Banyumas

Membuat E-KTP Banyumas

Baru sebulan yang lalu saya ngambil ktp yang baru, eh sekarang harus bikin lagi. percuma donk kemaren aku bikin baru? hehe….3x mungkin itu bahasa sederhananya orang ndesa. tapi untung saja sudah pernah ada manfaatnya dari ktp yng baru bikin walau hanya untuk majek motor. hanya 1 kali dipakai harus ganti e-ktp dech. hehe… 3x

program e-ktp kabupaten banyumas mulai di terapkan si seluruh kecamatan serentak bulan april. untuk tahap awal dan uji coba di muali dari perangkat desanya karena juga mereka yang akan membantu sosialisasi terhadap warganya. kemudian masuk tanggal 9 April mulai warga / masyarakat di undang untuk melakukan perekaman dan pembuatan e-ktp di masing-masing kecamatan. menurut yang saya dengar dalam pembuatan e-ktp ada 4 orang tenaga untuk perekaman e-ktp dan 1 staff ahli untuk bidan IT nya. untuk targetnya setiap hari minimal mencapai 300 yang terekam dalam data pembuatan e-ktp.

syaratnya apa aja yach? hehe… q aja belum dapet keterangan resminya. cuma denger2 harus bawa undangan, sama KTP asli yang masih berlaku. untuk banyumas sendiri undangan hanya di berikan kepada kepala keluarga, jadi yang lainnya harus fotocopy sendiri. pembuat ktp harus datang ke kecamatan tidak bisa di wakilkan karena ada perekaman data, sidik jari dan mata. fotonya aja kalo ndak salah itu ada 4 sisi.

untuk anggaran pembuatan e-ktp di tanggung oleh negara aliase GRATIS. kalo ada yang di minta mbayar lapor aja sama bupatine.. hehe..3x untuk tahun pertama gratis, namun kalo tahun berikutnya akan di bebani biaya pembuatannya kalo ndak salah mungkin biaya produksi lebih dari 20 ribu mengutip petugas kecamatan.

bagaimana kalo dapet undangan tapi tidak bisa menghadiri saat itu karena tugas dinas atau kerja ? gimana yach??? tenang aja pasti ada solusi. untuk saat ini layanan di kecamatan kan 5 hari kerja jadi bisa nyampe sore donk. kalo keliatan pada pulang gasik tinggal laporin aja sama bupatine. hehe…3x atau bisa juga ikut perekaman yang terdekat dengan tempat bekerja atau tugas, selagi masih dalam 1 kabupaten masih bisa. lagian nik nya kan sama satu orang hanya satu. kalo sudah perekaman di kecamatan lain yang terdekat dengan tempat kerja tinggal lapor sama petugas kecamatan anda dan pemerintah desanya.
yang penting jangan di bikin susah. semoga pembuatan e-ktp dapat berjalan dengan baik dan lancar dan tidak di tunggangi oleh berbagai kepentingan-kepentingan.

blogmufid | selalu ada harapan tuk mencapai kebahagiaan

  1. 29 June 2012 at 19:21

    IMG01674-20110820-1604.IMG01657-20110820-1549.bukit pnus.IMG01688-20110820-1628.jpg.hehe kenal aku ora?

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment